Al-Qur’an adalah sumber hukum yang paling utama, dengan kata lain,
al-Qur’an menempati posisi awal dari tertib sumber hukum dalam berhujjah. Safi’
Hasan Abi Thalib[1] menegaskan : “Al-Qur’an dipandang
sebagai sumber utama bagi hukum-hukum syari’at. Adapun sumber-sumber lainnya
adalah sumber yang menyertai dan bahkan cabang dari al-Qur’an. Dan dari sini,
jelas bahwa al-Qur’an menempati posisi utama dalam berargumentasi, tidak boleh
pindah kepada yang lain kecuali apabila tidak ditemukan di dalamnya.”[2]
Al-Ghazali bahkan
mengatakan , pada hakikatnya sumber hukum itu satu, yaitu firman Allah SWT.
Sebab sabda Rasulullah bukanlah hukum, tetapi sabda beliau merupakan
pemberitaan tentang bermacam-macam hukum Allah SWT.[3] Dengan demikian, jelas bahwa al-Qur’an adalah wahyu yang menjadi
sumber utama dalam melakukan istinbath hukum. Tidak seorang pun ulama dan umat Islam yang membantahnya.
[1] Safi Hasan Abu Talib, Tatbiq al-Syari’ah
al-Islamiyah fi al-Bilad al-Arabiyah, Kairo : Dar al-Nahdah al-Arabiyah,
Cet. III,
1990, 63-64.
[2] Aslinya: يعتبر
القران المصدر الاول الاحكام الشرعية اما بقية المصادر فهى تابعة له ومتفرعة عنه
ومن ثم يحتل المرتبة الاولى فى الاستبدال فلا يجوز العدول عنه الى غيره الا اذا
خلا من حكم للحالة المعروضة
[3] Al-Ghazali, al-Mustasfa Min ‘Ilmi al-Ushul,
Mesir : Maktabah al-Jumdiyah, 1971, hal. 118.