Tampilkan postingan dengan label al-Qur'an. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label al-Qur'an. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Mei 2013

List of ayah Quraniyyah on Creation of the Universe


SURAH 1, AYAH 1:
1 In the name of Allah, the Beneficent, the Merciful.
2 Praise be to Allah, Lord of the Worlds,

SURAH 21, AYAH 30:
Have not those who disbelieve known that the heavens and the earth were of one piece, then We parted them, and We made every living thing of water? Will they not then believe?
SURAH 22, AYAH 47:
And they will bid thee hasten on the Doom, and Allah faileth not His promise, but lo! a Day with Allah is as a thousand years of what ye reckon.
SURAH 70, AYAT 3-4:
3 From Allah, Lord of the Ascending Stairways
4 (Whereby) the angels and the Spirit ascend unto Him in a Day whereof the span is fifty thousand years.

SURAH 25, AYAH 59:
Who created the heavens and the earth and all that is between them in six Days, then He mounted the Throne. The Beneficent! Ask any one informed concerning Him!
SURAH 7, AYAT 54-56:
54 Lo! your Lord is Allah Who created the heavens and the earth in six Days, then mounted He the Throne. He covereth the night with the day, which is in haste to follow it, and hath made the sun and the moon and the stars subservient by His command. His verily is all creation and commandment Blessed be Allah, the Lord of the Worlds!
55 O mankind! Call upon your Lord humbly and in secret. Lo! He loveth not aggressors.
56 Work not confusion in the earth after the fair ordering (thereof), and call on Him in fear and hope. Lo! the mercy of Allah is nigh unto the good.

SURAH 41, AYAT 9-12:
9 Say (O Muhammad, unto the idolaters): Disbelieve ye verily in Him Who created the earth in two Days, and ascribe ye unto Him rivals? He (and none else) is the Lord of the Worlds.
10 He placed therein firm hills rising above it, and blessed it and measured therein its sustenance in four Days, alike for (all) who ask;
11 Then turned He to the heaven when it was smoke, and said unto it and unto the earth: Come both of you, willingly or loth. They said: We come, obedient.
12 Then He ordained the seven heavens in two Days and inspired in each heaven its mandate; and we decked the nether heaven with lamps, and rendered it inviolable. That is the measuring of the Mighty, the Knower.

SURAH 65, AYAH 12:
Allah it is who hath created seven heavens, and of the earth the like thereof. The commandment cometh down among them slowly, that ye may know that Allah is Able to do all things, and that Allah surroundeth all things in knowledge.
SURAH 36, AYAT 38-40:
38 And the sun runneth on unto a resting place for him. That is the measuring of the Mighty, the Wise.
39 And for the moon We have appointed mansions till she return like an old shrivelled palm leaf.
40 It is not for the sun to overtake the moon, nor doth the night outstrip the day. They float each in an orbit.

SURAH 25, AYAH 61:
Blessed be He Who hath placed in the heaven mansions of the stars, and hath placed therein a great lamp and a moon giving light!
SURAH 21, AYAH 32:
And We have made the sky a roof withheld (from them). Yet they turn away from its portents.
SURAH 31, AYAH 10:
He hath created the heavens without supports that ye can see, and hath cast into the earth firm hills, so that it quake not with you; and He hath dispersed therein all kinds of beasts. And We send down water from the sky and We cause (plants) of every goodly kind to grow therein.
SURAH 51, AYAT 47-49:
47 We have built the heaven with might, and We it is who make the vast extent (thereof).
48 And the earth have We laid out, how gracious was the Spreader (thereof)!
49 And all things We have created by pairs, that haply ye may reflect.

SURAH 24, AYAT 44-45:
44 Allah causeth the revolution of the day and the night. Lo! herein is indeed a lesson for those who see.
45 Allah hath created every animal of water. Of them is (a kind) that goeth upon its belly and (a kind) that goeth upon two legs and (a kind) that goeth upon four. Allah createth what He will. Lo! Allah is Able to do all things.

SURAH 30, AYAT 8-9:
8 Have they not pondered upon themselves? Allah created not the heavens and the earth, and that which is between them, save with truth and for a destined end. But truly many of mankind are disbelievers in the meeting with their Lord.
9 Have they not traveled in the land and seen the nature of the consequence for those who were before them? They were stronger than these in power, and they dug the earth and built upon it more than these have built. Messengers of their own came unto them with clear proofs (of Allah's Sovereignty). Surely Allah wronged them not, but they did wrong themselves.


Kamis, 02 Mei 2013

Dalalatu al-Qur'an


            Al-Qur'an dari sisi al-tsubut-nya adalah qat'i. Pengingkaran qat'i al-tsubut-nya al-Qur'an akan membawa sejumlah konsekuensi teologis. Namun demikian, dari sisi al-dalalah, ayat al-Qur'an ada yang qat'i dan ada pula yang zanni. Begitu pula halnya dengan Hadis, ada yang mengandung muatan qat'i al-dalalah dan ada pula yang zanni al-dalalah. Berkenaan dengan hal ini, Abdul Wahhab Khallaf  berpendapat bahwa nash al-Qur'an dan Hadist yang bersifat qat'i al-dalalah adalah nash yang menunjuk pada makna tertentu yang tidak mengandung kemungkinan untuk dita'wil (dipalingkan dari makna asalnya) dan tidak ada celah atau peluang untuk memahaminya selain makna tersebut.[1]
            Lalu bagaimana kita memberi batasan atau kriteria suatu nash itu qat'i al-dalalah atau sebaliknya, zanni al-dalalah? Ada ulama yang menyusun sepuluh kriteria, yaitu diriwayatkan secara mutawatir, tidak mengandung al-majaz (kiasan), al-isytirak (mengandung dua makna), al-naql, al-idhmar (samar/tersembunyi), al-taqdim, al-ta'khir, al-nasakh, al-takhshish dan ta'arud al-aqli.[2] Sedikit berbeda dengan kriteria di atas adalah yang dikemukakan oleh al-Syatibi: naql lughat (transfusi bahasa), al-nahw (grammatika) wa 'adam al-Isytirak, 'adam al-majaz, naql al-syar'i aw al-'adi, al-idhmar, al-takhshish li al-'umum, al-taqyid li al-muthlaq, 'adam al-nasikh, al-taqdim wa al-ta'khir dan terakhir, al-ma'aridh al-'aqli.[3]
            Kriteria qat'i al-dalalah itu bisa disederhanakan dengan: pertama, adanya problematika bahasa (susunan kalimat yang diawalkan atau diakhirkan, perbedaan grammatika, kiasan, mengandung makna ganda, dan lainnya); kedua, adanya kondisi tambahan semisal takhshish, taqyid ataupun nasikh-mansukh; dan ketiga, adanya indikasi bertentangan dengan nalar atau akal. Dari pembahasan di atas, tentu amatlah sulit untuk mencari teks atau lafaz al-Qur'an dan Hadis yang mencapai derajat qat'i al-dalalah. Sebagai contoh, seringkali ummat Islam mengatakan kewajiban sholat lima waktu secara qat'i diraih melalui ayat "aqim al-shalat" yang mengandung lafaz amr (perintah). Padahal lafaz amr itu tidak semuanya bermakna qat'i; adakalanya amr itu mengandung makna mubah dan sunnah. Jadi, dari sisi dalalah dan kriteria di atas, lafaz "aqim al-shalat" tidaklah qat'i.[4].
            Al-Syatibi memberi solusi terhadap persoalan ini. Kesepuluh premis yang diajukannya juga menghasilkan kesulitan untuk mencapai derajat qat'i al-dalalah. Untuk itu beliau mengajukan konsep "mutawatir maknawi", yakni sekumpulan ayat yang zanni tentang suatu tema (shalat, mislanya) saling membantu dan menguatkan akan kewajiban shalat. Ketika ayat-ayat tentang sholat dikumpulkan, ternyata tidak satupun yang mengindikasikan ketidakwajiban sholat. Dengan demikian kewajiban sholat bersifat qat'i. Jika hanya mengandalkan satu ayat maka hasilnya adalah zanni, tetapi karena dibantu oleh sekumpulan ayat senada maka ia menjadi semacam "mutawatir maknawi".[5]
            Ketika Zuhair dan Syatibi mengemukakan sepuluh ihtimal dalam menilai qat'i-zanni-nya suatu nash, dapat segera kita lihat bahwa kesepuluh premis tersebut amat dipengaruhi pada keberpihakan mereka dalam persoalan usuliyyah. Keduanya sama-sama mencantumkan al-nasakh sebagai salah satu ukuran qat'i-zanni. Artinya, kalau terdapat nasakh dalam ayat tertentu maka gugur ke-qat'i-annya.Tentu saja kriteria ini sulit diterima oleh sejumlah ulama yang menolak adanya nasakh dalam al-Qur'an. Abu Muslim al-Asfahani, misalnya, memilih jalan takhshish dalam menghadapi nash yang secara lahiriah tampak bertentangan. Ini berbeda dengan jumhur ulama yang disamping menggunakan takhshish juga menggunakan nasakh. Tentu saja bagi mereka yang sepaham dengan Abu Muslim ini tidak akan memasukkan nasakh sebagai unsur untuk mengukur qat'i-zanni-nya suatu nash.[6]
            Persoalan am-takhshish juga dimasukkan dalam sepuluh kriteria oleh Zuhair dan Syatibi di atas. Kebanyakan dari mazhab Hanafi berpendapat bahwa dalalah al-'am merupakan dalalah qat'iyah sehingga takhshish tidaklah terlalu penting. Sedangkan jumhur Syafi'iyah dan sebagian Hanafiyah berpendapat dalalah al-'am bersifat zanni sehingga diperlukan takhshish. Untuk itu, dapat diduga kuat, bahwa bagi kebanyakan Hanafiyah persoalan takhshish tidak perlu dipakai sebagai ukuran menentukan qat'i-nya suatu nash.
            Begitu pula persoalan taqyid li al-muthlaq yang disebutkan Syatibi (Zuhair tidak memasukkan hal ini) tidak lepas dari perbedaan pendapat. Disepakati bahwa ayat yang muthlaq wajib diamalkan kemuthlaqannya pada kondisi tidak ada ayat yang men-taqyid-nya. Perbedaan pendapat terjadi pada kondisi terdapatnya lafaz muthlaq dalam nash dan juga terdapat lafaz muqayyad pada nash yang lain. Tidak heran kalau, akibat perbedaan ini, jumhur tidak mwajibkan zakat fitrah pada budak non-muslim sedangkan Hanafiyah mewajibkannya. Hanafiyah juga tidak mensyaratkan dalam kafarat zhihar itu iman tetapi mensyaratkannya pada kafarat al-qatl al-khata'.[7]
          Zuhair dan Syatibi juga memasukkan kriteria ta'arudh al-aqli dalam menentukan qat'i-zanni. Kita mesti menganggap suatu nash itu zanni karena teks nash tersebut bertentangan dengan aqal. Ini persoalan yang amat musykil. Apa sih rasionalisasinya sholat subuh hanya dua rakaat dan zhuhur empat sedangkan maghrib tiga rakaat? Lantas apakah karena tidak rasional (bertentangan dengan akal) maka bilangan rakaat itu dianggap zanni dan bisa berubah? Keyakinan teologis kita mengatakan, tidak! Bilangan rakaat sholat memang tidak rasional tetapi tidak bertentangan dengan akal sehat karena hal itu tidak merugikan diri dan masyarakat.


[1] Abdul Wahhab Khallaf, Ilm Usul al-Fiqh, h. 35; bandingkan dengan Wahbah al-Zuhaili, Usul al-Fiqh al-Islami,  juz 1, h. 441, Contohnya adalah ketentuan jilid seratus kali bagi pezina (QS 24:2). Kata "seratus kali" tidak mengandung kemungkinan ta'wil dan atau pemahaman lain. Dengan demikian ayat ini bersifat qat'i al-dalalah.
[2]  M. Abu Nur Zuhair, Mudzakarah fi Usul al-Fiqh li Ghair al-Ahnaf, juz 1, h. 28-29
[3] al-Syatibi, al-Muwafaqat fi Usul al-Ahkam, jilid 1, h. 35-36
[4] Perdebatan para ulama soal makna dasar amr itu (al-ashlu fi al-amri..) bisa dilihat, salah satunya, dalam Ibn al-Najjar, Syarh al-Kawkab al-Munir,  khususnya jilid ketiga
[5]  Dalam contoh di atas, ditemukan sekian banyak ayat atau hadis yang menjelaskan antara lain hal-hal berikut: (a) Pujian kepada orang-orang yang shalat; (b) Celaan dan ancaman bagi yang meremehkan atau meninggalkannya; (c) Perintah kepada mukallaf untuk  melaksanakannya dalam keadaan sehat atau sakit, damai atau perang, dalam keadaan berdiri atau --bila uzur-- duduk atau berbaring atau bahkan dengan isyarat sekalipun; (d) Pengalaman-pengalaman yang diketahui secara turun-temurun dari Nabi saw., sahabat beliau, dan generasi sesudahnya, yang tidak pernah meninggalkannya. Kumpulan nash yang memberikan makna-makna tersebut, yang kemudian disepakati oleh umat, melahirkan pendapat bahwa penggalan ayat aqimu al-shalah secara pasti atau qath'iy mengandung makna wajibnya shalat.
[6] Dipilihnya pendapat Zuhair dan Syatibi karena memang jarang para ulama membahas masalah kriteria qat'i. Sejumlah kitab usul al-fiqh di bawah ini tidak membahas ataupun kalau membahas dilakukan dengan cara yang minimum dan terkesan sambil lalu. Lihat Ibn al-Najjar Syarh al-Kawkab al-Munir; al-Badakhsi, Manahij al-'Uqul; al-Asnawi, Nihayat al-Sul, al-Qarafi, Syarh Tanqih al-Fusul, al-Taimiyah, al-Musawadah fi Usul al-Fiqh; Abu Husayn al-Bashri, al-Mu'tamad fi Usul al-Fiqh. Untuk kalangan Syi'ah bisa dilihat pada al-'Allamah al-Hilli, Mabadi' al-Wusul ila 'Ilm al-Usul, Taheran, Maktab al-A'lam al-Islami, 1404 H.
[7] Lihat: Mustafa Sa'id al-Hin, Atsar al-Ikhtilaf fi al-Qawa'id al-Usuliyyah fi Ikhtilaf al-Fuqaha, h. 251-253.

al-Qur'an Sebagai Sumber Hukum



Al-Qur’an adalah sumber hukum yang paling utama, dengan kata lain, al-Qur’an menempati posisi awal dari tertib sumber hukum dalam berhujjah. Safi’ Hasan Abi Thalib[1] menegaskan : “Al-Qur’an dipandang sebagai sumber utama bagi hukum-hukum syari’at. Adapun sumber-sumber lainnya adalah sumber yang menyertai dan bahkan cabang dari al-Qur’an. Dan dari sini, jelas bahwa al-Qur’an menempati posisi utama dalam berargumentasi, tidak boleh pindah kepada yang lain kecuali apabila tidak ditemukan di dalamnya.”[2] Al-Ghazali bahkan mengatakan , pada hakikatnya sumber hukum itu satu, yaitu firman Allah SWT. Sebab sabda Rasulullah bukanlah hukum, tetapi sabda beliau merupakan pemberitaan tentang bermacam-macam hukum Allah SWT.[3] Dengan demikian, jelas bahwa al-Qur’an adalah wahyu yang menjadi sumber utama dalam melakukan istinbath hukum. Tidak seorang pun ulama dan umat Islam yang membantahnya.


[1] Safi Hasan Abu Talib, Tatbiq al-Syari’ah al-Islamiyah fi al-Bilad al-Arabiyah, Kairo : Dar al-Nahdah al-Arabiyah, Cet. III, 1990, 63-64.
[2] Aslinya: يعتبر القران المصدر الاول الاحكام الشرعية اما بقية المصادر فهى تابعة له ومتفرعة عنه ومن ثم يحتل المرتبة الاولى فى الاستبدال فلا يجوز العدول عنه الى غيره الا اذا خلا من حكم للحالة المعروضة
[3] Al-Ghazali, al-Mustasfa Min ‘Ilmi al-Ushul, Mesir : Maktabah al-Jumdiyah, 1971, hal. 118.

Otentisitas dan Otoritas al-Qur'an


1           Al-Qur’an memperkenalkan dirinya dengan berbagai ciri dan sifat.[1] Salah satu ciri dan sifat itu adalah bahwa ia merupakan kitab yang keotentikannya dijamin oleh Allah.[2] Dengan jaminan ini, setiap Muslim percaya bahwa apa yang dibaca dan didengarnya sebagai Al-Qur’an tidak berbeda dari apa yang pernah dibaca oleh Rasulullah saw, dan yang didengar serta dibaca oleh para sahabat Nabi saw. Al-Qur’an tidak mengalami perubahan redaksi maupun makna pada masa transmisi dan kodifikasinya sebagaimana dialami kitab-kitab suci sebelumnya.[3]
Sejarah Al-Qur’an jelas dan terbuka. Tidak seperti dugaan dan kesimpulan para orientalis.[4] Ia memperkenalkan dirinya sebagai firman-firman Allah dan membuktikan hal tersebut dengan menantang siapa pun untuk menyusun seperti keadaannya.[5] Tentu saja ini merupakan bukti yang kuat bahwa Al-Qur’an yang berada di tangan kita sekarang adalah Al-Qur’an yang turun kepada Nabi saw. tanpa pergantian atau perubahan redaksi.
Otoritas Al-Qur’an terletak pada kebenaran dan finalitas nilai yang dikandungnya. Tidak ada keraguan atasnya, sebab ia mutawatir berasal dari Allah dan dinukil secara qhat’i.[6] Hukum-hukum yang terkandung di dalamnya merupakan aturan-aturan (syaraai`) yang wajib dipatuhi sepanjang sejarah manusia.[7] Menjadi petunjuk dilalah dan irsyad (penjelasan dan bimbingan),[8] ruh (menjadikan hati hidup penuh dengan makna) dan cahaya yang menghidupkan serta menggerakkan hati untuk takut kepada Allah serta mencintai-Nya. Menerangai jalan yang terbentang di hadapan manusia sehingga tampak segala yang ada di hadapannya. Apakah jalan yang ditempuhnya adalah jalan yang di inginkan oleh Allah, ataukah jalan orang-orang telah mengalami kanker epistemologis (tidak mampu melihat kebenaran).[9]



[1] Al-Qur’an menerangkan sifatnya sebagai: al-huda, ar-rahmah, al-zikr, al-mau’izhah, as-syifa’, at-tazkirah, al-mubin, al-balagh, al-basyir wa an-nadzir, al-basha ir, al-bayan, an-nur, dll. Lihat: [QS: al-Baqarah: 2], [QS: Luqman: 3], [QS: al-Anbiya’: 5], [QS: Ali imran: 138], [QS: al-Isra’: 82], [QS: al-Muddatsir: 54], [QS: Yusuf: 2], [QS: al-Anbiya’: 105], [QS: Fusshilat: 4], [QS: al-Jatsiyah: 20], [QS: Ali Imran: 138], [QS: an-Nisa’: 174], [QS: al-Furqan: 1], dll.  
[2]  Lihat; [QS: al-Hijr: 9]
[3] Lihat: [QS: al-Haqqah: 44-46]  tentu saja sepeninggal Rasulullah, Allah belum pensiun dari memelihara Al-Qur’an. Lihat: [QS: al-Qiyamah: 16-19]
[4] Beberapa orientalis yang gigih untuk meruntuhkan keautentikan al-Qur’an, seperti: Yohannes dari Damascus (35­133 hijriah./675-750 Masehi), Peter The Venerable (1084-1156 Masehi), Robert of Ketton (1084-1156 Masehi), Raymond Lull (1235-1316 Masehi), Martin Luther (1483-1546 Masehi), Ludovico Marraci (1612-1700 Masehi). Abraham Geiger (1810-1874) dengan disertasinya yang berjudul What hat Mohammaed aus den Judettum aufgenommen?, Noldeke (1836-1930), Goldziher (1850-1921), Hurgonje (1857-1936), Bergstrasser (1886-19330, Tisdall (1859-19280, Jeffery (d.1952) dan Schact (1902-1969). Teori mereka menyebut bahwa Al-Qur’an dan hadith merupakan produksi masyarakat yang selama dua abad secara fiktif dinisbahkan pada seorang Nabi Arab berdasarkan prototype yang dilakukan oleh orang Yahudi yang tentunya merupakan pendekatan paling keji dalam menepis AI-Qur’ an dari statusnya yang suci. Lihat: Musthafa A’zhami dalam bukunya, The History of the Qur’anic Text, From Revelation to Compilation: A Comparative Study with the Old and New Testament, membongkar habis-habisan serangan orientalis dan berbagai kalangan lain terhadap al-Quran. hal: 1 – 14
[5]  Lihat: [QS: al-Baqarah: 23], [QS: Yunus: 38]
[6]  Mengenai proses transmisi dan kompilasi al-Qur’an bisa dilihat di: Musthafa A’zhami, ibid,
[7] Abdul Wahab Khallaf,‘Ilmu Ushul Fiqh, Kairo: Maktabah al-Da’wah al-Islamiyah, 1990, hal. 24.
[8]  [QS: al-Isra’: 9-10]
[9] Selain itu, al-Qur’an juga ber-otoritas untuk membedakan antara haq dan bathil, [QS: Al-Furqaan:1], ber-otoritas menghapus keragu-raguan akan kebenaran, dll

Jalaluddin Rumi, Penyair Sufi Terbesar dari Konya-Persia

          Dua orang bertengkar sengit di suatu jalan di Konya. Mereka saling memaki, “O, laknat, jika kau mengucapkan sepatah makian terh...