Tampilkan postingan dengan label Sciences and Education. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sciences and Education. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Mei 2013

Peranan Universitas Islam dalam Membangun Tradisi Keilmuan


Allah swt. memerintahkan kaum Muslimin untuk selalu menuntut ilmu, demikian pula dengan Rasulullah saw. yang menganjurkan para pengikutnya untuk menuntut ilmu walau sampai ke negeri Cina. Hal inilah yang melandasi Institut Studi Islam Darussalam pada khususnya, dan dunia Islam pada umumnya untuk memberikan perhatian yang besar pada bidang keilmuan dan pengajaran. Namun demikian, sejak permulaan abad kesembilan belas, universitas-universitas di dunia Islam mulai mengalihkan perhatian mereka ke Barat dan berusaha mentransfer ilmu pengetahuan modern dari mereka. Kita, dalam masa yang cukup lama, seakan menjadi tamu di perjamuan pendidikan dan riset Barat. Bahkan sampai saat ini Barat masih membuktikan diri sebagai yang terbaik dalam bidang ini.
Pada akhir-akhir ini, universitas-universitas yang didirikan di Timur telah mencapai kemajuan yang cukup pesat sehingga dapat memajukan negaranya dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan. Lembaga-lembaga pendidikan dan Universitas-universitas Islam dalam sejarahnya memiliki peran sentral dalam membangun peradaban dan berdialog dengan peradaban lain. Dari aktifitas sederhana memahami (tafaqquh) wahyu al-Qur’an di lembaga al-Suffah di Madinah Islam berkembang menjadi peradaban besar yang memberi rahmat bagi peradaban dunia. Tidak berlebihan jika George F Kneller menyatakan bahwa “Bala tentara Islam…tidak berbekalkan apa-apa secara kultural selain dari Kitab Suci dan Sunnah Nabi. Tapi karena inner-dynamic-nya, maka ajaran Islam itu telah menjadi landasan pandangan hidup yang dinamis yang kelak…memberi manfaat untuk seluruh umat manusia.” George F Kneller, Science as a Human Endeavor, New York: Columbia University Press, 1978, hal. 3-4).
Dibalik pernyataan itu sejatinya terdapat fakta-fakta sejarah bahwa peradaban Islam  berkembang diiringi oleh aktifitas keilmuan. Masjid-masjid di zaman dinasti Umayyah, Madrasah Nizamiyah di Baghdad, Zaitunah di Tunis, Qarawiyun di Maroko, al-Azhar di Mesir merupakan contoh yang hidup yang diantaranya masih terus memberi kontribusi terhadap pembangunan peradaban. Meski peran yang dimainkan lembaga-lembaga pendidikan dan unviersitas Islam tersebut berbeda antara satu dengan lainnya, namun semua berorientasi sama yaitu membangun peradaban Islam dan menjadi rahmat bagi alam semesta. 
Kini universitas dan lembaga pendidikan Islam menghadapi tantangan internal dan eksternal yang tidak ringan. Secara internal, universitas dan lembaga pendidikan Islam menghadapi problem penurunan kualitas keilmuan dan kekurangan innovasi sains dan teknologi, inefisiensi manajemen dan kelembagaan, kelemahan mekanisme penyebaran ilmu pengetahuan yang kesemuanya mengakibatkan lemahnya peran alumninya dalam mengembangkan potensi umat Islam. Secara eksternal universitas dan lembaga pendidikan Islam menghadapi tantangan dan tuntutan yang diakibatkan oleh arus globalisasi yang membawa serta paham-paham yang justru melemahkan atau bahkan menghilangkan identitas, visi dan misi universitas dan lembaga-lembaga pendidikan Islam. Paham-paham seperti materialism, sekularisme, liberalism, dekonstruksionisme, relativisme dan lain sebagainya mulai memasuki wacana studi Islam.
Untuk menghadapi tantangan internal dan eksternal, kerjasama di antara lembaga pendidikan dan universitas Islam dalam berbagai bidang studi harus dikembangkan dan diperkuat. Serta reorientasi dan revitalisasi Universtias Islam dengan penekanan khusus pada peningkatan kerjasama demi membangun tradisi keilmuan dalam Islam dikalangan universitas Islam sangat diperlukan.

Jumat, 03 Mei 2013

Islamic Mathematics and Astronomy


All of the mathematical and astronomical work of this period was done by Muslims. It is interesting to recall that the mathematical work of the previous period had been done almost exclusively by Chinese. Some amount of stimulation had come from India. In addition to transmission of some Hindu mathematics.
Ibrahim al-Fazari is said to have been the first Muslim to construct astrolabes.

Ya'qub ibn Tariq and Muhammad, son of Ibrahim al-Fazari, are the first to be mentioned in connection with Hindu mathematics: Ya'qab met at the court of al-Mansur, a Hindu astronomer called Kankah (?), who acquainted him with the Siddhanta, and Muhammad was ordered to translate it. The physician al-Batriq translated Ptolemy's Quadripartitum. Two astrologers, one of them a Jew named Mashallah, the other a Persian called al-Naubakht, worked together to make the measurements necessary for the building of Bagdad. Al-Naubakht's son, al-Fadl, wrote astrological treatises and translations from the Persian into Arabic.

Ibrahim al-Fazari
Abu Ishaq Ibrahlm ibn Habib ibn Sulaiman ibn Samura ibn Jundab. Died c. 777.
Muslim astronomer. The first to construct astrolabes, he wa the author of a poem (qasida) on astrology and of various astronomical writings (on the astrolabe, on the armillary spheres, on the calendar). H. Suter: Die Mathematiker und Astronomer der Araber (3, 208, 1900)

Ya'qub Ibn Tariq
Probably of Persian origin, flourished in Baghdad, c.767-778 died c. 796. One of the greatest astronomers of his time. He probably met, c. 767, at the court of al-Mansur, the Hindu Kankah (or Mankah?), who had brought there the Siddhanta. He wrote memoirs on the sphere (c. 777), on the division of the kardaja; on the tables derived from the Siddhanta. H. Suter: Die Mathematiker und Astronomer der Araber (p. 4, 1900)

Muhammad Ibn Ibrahim Al-Fazari
Abu 'Abdallah Muhammad ibn Ibrahim al-Fazari. Son of the astronomer Ibrahim dealt with above, for whom he is sometimes mistaken (he may be the author of the astrological poem ascribed to his father). Died c. 796 to 806. Muslim scientist and astronomer. He was ordered by the Caliph al-Mansur in 772/3 to translate the Sanskrit astronomical work Siddhanta. This translation was possibly the vehicle by means of which the Hindu numerals were transmitted from India to Islam.
H. Suter: Die Mathematiker und Astronomen der Araber (p. 4,1900).
Cantor: Geschichte der Mathematik (I, 3rd ed., 698, 1907).
D. E. Smith and L. C. Karpinski: The Hindu-Arabic Numerals (p.92, Boston, 1911)

Mashallah
His real name was probably Manasseh (in Arabic, Misha). Latin translators named him Messahala (with many variants, as Macellama, Macelarma). Mashallah is a contraction of ma'aha Allah meaning "What wonders Allah has willed." (What hath God wrought.) Flourished under al-Mansur, died c. 815 or 820. One of the earliest astronomers and astrologers in Islam, himself an Egyptian (?) Jew. Only one of his writings is extant in Arabic, but there are many mediaeval Latin and Hebrew translations. The Arabic text extant deals with the prices of wares and is the earliest book of its kind in that language. He took part with the Persian astrologer al-Naubakht in the surveying preliminary to the foundation of Baghdad in 762-63. His most popular book in the Middle Ages was the 'De scientia motus orbis', translated by Gherardo Cremonese.

Text and Translation. The De scientia motus orbis is probably the treatise called in Arabic "the twenty-seventh;" printed in Nuremberg 1501, 1549. The second edition is entitled: 'De elementis et orbibus coelestibus', and contains 27 chapters. The De compositione et utilitate astrolabii was included in Gregor Reisch: Margarita phylosophica (ed. pr., Freiburg, 1503; Suter says the text is included in the Basel edition of 1583). Other astronomical and astrological writings are quoted by Suter and Steinsehneider.
An Irish astronomical tract based in part on a mediaeval Latin version of a world by Messahalah. Edited with preface, translation, and glossary, by Afaula Power (Irish Texts Society, vol. 14, 194 p., 1914. A relatively modern translation of the De scientia motus orbis, the preface is uncritical).

Education and Science in the Islamic World


In seeking to live successfully in the modern world, in independence and according to Islamic principles, Muslim countries have been emphasizing a great deal the significance of the role of education and the importance of mastering Western science and technology. Already in the 19th century, certain Muslim countries such as Egypt, Ottoman Turkey and Persia established institutions of higher learning where the modem sciences and especially medicine were taught. 

During this century educational institutions at all levels have proliferated throughout the Islamic world. Nearly every science ranging from mathematics to biology as well as various fields of modern technology are taught in these institutions and some notable scientists have been produced by the Islamic world, men and women who have often combined education in these institutions with training in the West.

In various parts of the Islamic world there is, however, a sense that educational institutions must be expanded and also have their standards improved to the level of the best institutions in the world in various fields of leaming especially science and technology. At the same time there is an awareness that the educational system must be based totally on Islamic principles and the influence of alien cultural and ethical values and norms, to the extent that they are negative, be diminished. 

To remedy this problem a number of international Islamic educational conferences have been held, the first one in Makkah in 1977, and the foremost thinkers of the Islamic world have been brought together to study and ponder over the question of the relation between Islam and modern science. This is an ongoing process which is at the center of attention in many parts of the Islamic world and which indicates the significance of educational questions in the Islamic world today.

Influence of Islamic Science and Learning Upon the West
The oldest university in the world which is still functioning is the eleven hundred-year-old Islamic university of Fez, Morocco, known as the Qarawiyyin. This old tradition of Islamic learning influenced the West greatly through Spain. In this land where Muslims, Christians and Jews lived for the most part peacefully for many centuries, translations began to be made in the 11th century mostly in Toledo of Islamic works into Latin often through the intermediary of Jewish scholars most of whom knew Arabic and often wrote in Arabic. As a result of these translations, Islamic thought and through it much of Greek thought became known to the West and Western schools of learning began to flourish. 

Even the Islamic educational system was emulated in Europe and to this day the term chair in a university reflects the Arabic kursi (literally seat) upon which a teacher would sit to teach his students in the madrasah (school of higher learning). As European civillization grew and reached the high Middle Ages, there was hardly a field of learning or form of art, whether it was literature or architecture, where there was not some influence of Islam present. 

Islamic learning became in this way part and parcel of Western civilization even if with the advent of the Renaissance, the West not only turned against its own medieval past but also sought to forget the long relation it had had with the Islamic world, one which was based on intellectual respect despite religious opposition. 

Minggu, 28 April 2013

Penyakit Ruhani

Painting of Islam Civilization
by; Irwan Malik Marpaung

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Rasulullah SAW mengajarkan Abu Amamah sebuah doa: “Allahumma inni a’udzu bika min al-hammi wa al-hazan wa a’udzu bika min al-‘ajzi wa al-kasl wa a’udzu bika min al-jubni wa al-bukhl wa a’udzu bika min ghalabah al-daini wa qohr al-rijal”  yang artinya: “Ya Allah! Aku belindung kepada-Mu dari keragu-raguan hati dan dukacita, dan aku berlindung kepada-Mu dari sifat lemah dan malas, dan aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut dan kikir, dan aku berlindung kepada-Mu dari lilitan hutang serta intimidasi orang”
Pada umumnya tiada manusia yang bisa terlepas dari penyakit, baik penyakit jasmani maupun ruhani. Setiap individu tentu menyikapinya dengan ekspresi yang berbeda-beda. Ada yang sadar dan ada juga yang sama sekali tidak menyadari bahwa dirinya terjangkit penyakit. Bahkan ada pula yang sadar dan justru dengan sengaja memeliharanya agar dirinya terlepas dari tanggung jawab sebagaimana halnya orang  yang sehat.
Dari sudut pandang Islam, berangkat dari hadits di atas setidaknya ada delapan penyakit ruhaniah yang biasa mengganggu ketenangan atau bahkan dapat mengakibatkan rusaknya stabilitas kelangsungan hidup seorang individu maupun masyarakat.
Penyakit yang pertama; Sifat ragu-ragu. Sifat ini sering kali memaksa seorang individu cendurung waswas berlebihan. Hidup serasa dikejar-kejar oleh bahaya dan diliputi berbagai macam ketakutan. Jika hendak melakukan sesuatu, tidak memiliki keberanian sebab besarnya rasa takut yang tertanam pada dirinya. Dalam segala persoalan cenderung tidak mau menanggung resiko. Individu sedemikian ini tidak menyadari bahwa sesungguhnya hidup merupakan perjuangan yang tidak luput dari pengorbanan.
Penyakit yang kedua; Rasa sedih atau dukacita. Suasana hati ini bisa akibat musibah atau kesulitan hidup yang cukup pelik. Namun sikap murung yang terlalu menyita kehidupan bisa berakibat fatal; semangat hidup akan berkurang, gairah menatap masa depan melemah, hidup bagaikan mayat sebagaimana digambarkan oleh Imam Syafi’I: “Laysa al-mayyitu fa istirah bi mayyitin wa lakin al-mayyitu mayyitu al-ahya”. Yang artinya; “Bukanlah yang disebut mayat itu karena ia meninggal, tetapi sebenarnya mayat itu adalah orang yang telah mati dari kehidupannya”.
Allah SWT telah mengingatkan manusia, terutama mereka yang diliputi kebingungan dan kesedihan; “Wa la tahnau wa la tahzanu wa antum al-a’launa in kuntum mukminin” (Ali Imran: 139) yang artinya; “Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman.” (Q.S. Al-Imran: 139)
Penyakit yang ketiga; lemah. Jiwa yang lemah cenderung mengakibatkan seseorang tergilas oleh kehidupan. Iman yang lemah memudahkan seseorang tergelincir ke jalan nista, sedang lemah dalam ilmu menjadikan hidup tiada bermakna, dan kelemahan dalam berbagai sarana pendukung hidup cenderung mengakibatkan sebuah bangsa tertindas.
Penyakit yang keempat; Sifat malas. Benalu jiwa yang satu ini sering kali menggiring seseorang atau bahkan masyarakat pada skup besarnya, untuk menghapus kemampuan hidup, karena Sifat yang umumnya menyertai sifat lemah ini menjadikan seseorang tidak memiliki hasrat atau keinginan untuk memaksimalkan potensi yang sudah dianugrahkan oleh rabb Sang Pencipta. Seseorang yang terjangkit penyakit malas, senantiasa gemar menghambur-hambukan waktu secara percuma, tidak mau bekerja, tidak mau belajar, angan-angan dan lamunannya melambung tinggi. Padahal dalam Islam tiada istilah pengangguran, istilah ini hanya digunakan oleh orang yang berakal sempit. Islam mengajar kita untuk maju ke hadapan dan bukan bersandar di tepi jalan.
Disadari atau tidak, disyariatkannya peribadatan didalam Islam membawa dampak positif untuk memberantas penyakit malas.
Penyakit yang kelima; Pengecut. Penyakit ini membawa akibat buruk pada kehidupan manusia. Hidup tidak memiliki keberanian, tidak mau menerima resiko; untuk membela diri sendiri saja tidak memiliki keberanian, padahal dirinya terhina dan tercampakkan secara tidak wajar. Bagaimana mungkin manusia itu dapat disebut sebagai khalifah dimuka bumi atau sebagai raja maupun penguasa, kalau bersifat pengecut dan tidak memiliki keberanian?. Bagaimana mungkin wujud kekhalifahan akan tampak jika manusianya bermental seperti itu?
Penyakit yang keenam; Kikir. Penyakit ini merupakan penyakit rohani yang dapat memutuskan tali silaturahmi serta kekeluargaan, bahkan lebih jauh lagi akan menutup pintu berkah dari Allah SWT. Dan akan mendapat cercaan dari sesama manusia yang lain. Kikir atau bahil adalah tanda-tanda dari kurang sempunanya iman. Iman yang sempurna tidak akan menyatu dengan sifat kikir. Karena ia tahu bahwa segala harta dan kekayaan apapun yang ia miliki pada hakekatnya adalah amanat Allah yang nanti kita harus mempertanggungjawabkannya. Maka apa gunanya kikir terhadap harta, kalau kita akan mati tanpa membawanya?. Dan ingatlah bahwa sebaik-baik harta adalah ilmu dan budi pekerti yang luhur.
Penyakit yang ketujuh; Lilitan utang. Penyakit ini timbul akibat dari kehidupan yang kurang seimbang serta kurang perhitungan didalam mengatur atau mengelola pendapatan dan pengeluaran, karena melihat pendapatan orang lain sehingga yang ada pada dirinya terasa kecil tanpa arti. Disatu pihak kemampuan pendapatan yang tidak seberapa, dipihak lain tuntutan hidup  yang tidak sewajarnya berpacu. Akibatnya untuk menutupi segala kekurangan, berhutang sana dan berhutang sini, yang pada akhirnya lilitan utang mengejarnya. Maka kita diajari untuk bersifat qona’ah merasa puas dengan segala pemberian Allah, tidak tamak dan tidak pula kikir.
Penyakit yang terakhir; Tekanan batin akibat intimadasi orang. Orang yang terkena penyakit ini biasanya tidak memperlihatkan hasrat dan keinginan dirinya. Hasrat dan keinginannya terpendam dalam hati, tidak mampu  mengutarakannya karena serba salah dan serba takut. Hidupnya senantiasa berada dalam pengaruh dan kekuasaan orang lain, merasa khawatir kalau atasan atau orang yang menguasainya terganggu karena ulahnya. 
          Untuk menghindari penyakit tersebut, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud didalam salah satu hadis, Rasulullah SAW telah mengajarkan kepada Abu Amamah sebuah doa yang telah dijelaskan tadi. Disamping itu, kita harus menyibukkan diri dengan pekerjaan yang bermanfaat dan bermakna serta diridhai oleh Allah SWT.
          Umar bin Khattab dalam sebuah hadits telah menjelaskan sabda Rasulullah saw:

إذا أصبحت فلا تنتظر المساء وإذا أمسيت فلا تنتظر الصباح خذ من صحتك لسقمك ومن حياتك لموتك (أخرجه البخاري)
“Apabila kamu sedang berada diwaktu pagi hari, jangan hanya menanti tibanya waktu sore, dan waktu sore jangan hanya menanti waktu pagi, manfaatkanlah waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu dan gunakanlah waktu hidupmu sebelum datang ajal menjelangmu” (Riwayat Bukhari)



Pembagian Ilmu Dalam Islam

Islamic Wallpaper by irwan malik marpaung
by; Irwan Malik Marpaung

Berangkat dari keterbatasan potensi yang dimiliki rasio. Dalam proses pencariannya dibutuhkan pembatasan-pembatasan yang berkaitan dengan ilmu itu sendiri. Pembatasan-pembatasan ini kita sebut sebagai klasifikasi ilmu. Pengklasifikasian ini bisa berdasarkan sifat absoluditasnya ilmu, objek yang diteliti, metode ilmu itu dihasilkan ataupun subjek dari objek ilmu itu sendiri.
Dalam Kitāb al-Tamhīdnya, Imam al-BaqillÉnÊ menyatakan ilmu makhluk (yakni pengetahuan manusia) itu ada dua jenis; Pengetahuan yang bersifat pasti dan pengetahuan yang diperoleh melalui nalar akal. Pengetahuan yang bersifat pasti itu adalah pengetahuan inderawi, pengetahuan manusia tentang dirinya sendiri dan pengetahuan khabar/laporan mutawÉtir. Lebih lanjut Imam Ibnu JawzÊ dalam Kitāb Akhbār al-Shifāt mengklasifikasikan ilmu dalam  tiga macam. Ilmu pasti yang diperoleh secara a prioriy atau intuitif maupun secara diskursif, Ilmu yang didapat melalui panca indera, dan Ilmu yang diperoleh lewat berita, secara mutawatir maupun perorangan.
AbË HÉmid Al-GhazÉlÊ membagi ilmu menjadi empat sistem klasifikasi yang berbeda: pertama, berdasarkan pembedaan antara intelek teoretis dan intelek praktis,[i] yang umumnya diterapkan pada ilmu-ilmu agama, bukan filosofis. Kedua, pembagian pengetahuan menjadi pengetahuan hudËrÊ[ii] dan pengetahuan husËlÊ[iii] yang didasarkan atas perbedaan tentang cara-cara mengetahui. Ketiga, pembagian atas ilmu-ilmu agama (sya`ah) dan intelektual (`aqli,yah, gayr al-syarÊ`ah), yang didasarkan atas pembedaan sumber wahyu dan sumber akal. Keempat, pembagian ilmu-­ilmu menjadi fardlu ain dan fardlu kifÉyah, didasarkan atas perbedaan hukum keharusan dalam pencarian ilmu.[iv]
 “Ilmu nonagama” masih bisa diklasifikasikan kepada ilmu yang terpuji (mahmËd), dibolehkan (mubÉh) dan tercela (madzmËm). Sebagai contoh:  ilmu sejarah bisa dikategorikan ilmu mubah; sihir dikategorikan “ilmu” tercela. Ilmu-ilmu terpuji, yang bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari, bisa dikategorikan wajib kifÉyah. Misalnya; Ilmu tentang obat, matematika, politik dan kerajinan-kerajin­an yang diperlukan oleh masyarakat. Al-GhazÉlÊ mengklasifikasikan "ilmu agama" dalam dua kelompok: terpuji (mahmËd) dan tercela (madzmËm). Yang dimaksud dengan "ilmu agama tercela" adalah ilmu yang tampaknya diarahkan kepada syariah, tapi nyatanya menyimpang dari ajaran-ajarannya. Sedangkan "ilmu agama terpuji" dan dikategorikan wajib kifÉyah, dibagi dalam empat kelompok: pertama; Ilmu UshËl (dasar-dasar; yaitu: Al-QurÉn, Al-Sunnah, ijma' atau konsensus dan tradisi [kebiasaan] para sahabat Nabi). Kedua; Furu`(masalah-masalah sekunder atau cabang; yaitu: masalah-masalah fiqih, etika, dan pengalaman mistik. Ketiga; Studi-studi pengantar (qaidah, sharaf, bahasa Arab, dan lain­-lain). Keempat; Studi-studi pelengkap (membaca dan menerjemahkan Al-­QurÉn, mempelajari prinsip-prinsip fiqih, `ilm al--rijÉl atau penyelidikan biografi para perawi hadis-hadis, dan lain-­lain). Dalam hal ini, Al-GhazÉlÊ memandang ilmu yang tercakup di dalam empat ke­lompok di atas sebagai wajib kifayah.
Konsep klasifikasi ilmu  yang telah dikemukakan baik oleh Imam al-BÉqillÉnÊ, Ibnu JawzÊ maupun al-GhazÉlÊ diatas dapat dinilai sebagai pendapat yang saling menguatkan dan melengkapi. Kesemua pandangan tersebut sangat erat kaitannya dengan pandangan hidup Islam (worldview Islam), dan sejalan dengan epistemologi Islam. Ini tentu secara tegas berbeda dengan Barat, yang tidak melibatkan Tuhan dalam kelahiran, proses dan arah pengembangan ilmunya. Ilmu yang dikonsepsikan insan bertauhidy tentunya akan melahirkan hasil maupun karya yang sejalan dengan fitrahnya sebagai manusia. Sebagai contoh; peneliti biologi yang bertauhidi tentunya tidak akan membenarkan teori evolusi sebagaimana dirumuskan oleh Darwin. Dan satu hal terpenting, berbeda dengan peradaban lain, dalam Islam memperoleh Ilmu adalah upaya sesempurna mungkin untuk memanfaatkan potensi diri.[v] Hal tersebut dilakukan demi mendapatkan derajat yang tinggi dihadapan Sang Khaliq.[vi]



[i] Lihat Mizan al-'amal, p. 36-37, 112-113; lihat juga MaqÉsid al-FalÉsifah, ed. Sulaiman DunyÉ, (Kairo:, 1061), p. 134.
[ii] Pengetahuan yang dihadirkan antara lain terdiri dari pengetahuan Kenabian yang berasal dari Wahyu, dan pengetahuan para wali, yang berasal dari inspirasi (ilhÉm), dan pengetahuan dari yang tinggi (al-'ilm al-ladËni). Lihat: Lihat al-RisÉlÉt al-LadËniyah, p. 365; lihat juga The Marvels of The Heart dalam R.J. McCarthy, Op.Cit., par.44-46, p. 378. Pengetahuan hudËrÊ terbebas dari kesalahan dan keraguan, yang memberikan kepastian tertinggi mengenai kebenaran-kebenaran spiritual.
[iii] Al-GhazÉlÊ mengidentifikasi ilmu yang demikian ini dengan 'pengetahuan inferensial' atau 'pengetahuan hasil kesimpulan. Lebih lanjut lihat: Lihat al-RisÉlÉt al-LadËniyah, p. 362.
[iv]Istilah fardh 'ain merujuk pada kewajiban agama yang mengikat setiap Muslim/Muslimah. Sebaliknya, fard kifayah dimaksudkan kepada hal-hal yang merupakan perintah Ilahi, yang sifatnya mengikat semua anggota komunitas Muslim sebagai suatu kesatuan, dan tidak harus mengikat setiap anggota dari komunitas itu. Jadi, ia lebih bersifat kolektif. Orang pertama yang mempopulerkan isitlah fard kifayah. Beliau mendefinisikan istilah tersebut sebagai kewajiban yang jika sudah dikerjakan oleh sejumlah kaum Muslim, maka kaum Muslim lain yang tidak menjalankannya tidak berdosa  . Lihat A. Hasan, The Early Development of Islamic Jurisprudence, (Islamabad, 1970), p. 39
[v] Fakhr al-dÊn al-RÉzÊ,  TafsÊr al-KabÊr Wa MafÉtÊh al-Ghaib, (dalam penafsiran surat al-Baqarah: 62)
[vi]  Lihat: Lihat; QS al-MujÉdalah : 11, يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ

Perkara Yang Disyari'atkan Sesudah Lahirnya Bayi

my son (ahmad fath alparslan marpaung)
by: Irwan Malik Marpaung

Setelah kelahiran anak, dianjurkan bagi orangtua atau wali dan orang di sekitarya melakukan hal-hal berikut:

1. Menyampaikan kabar gembira dan ucapan selamat atas kelahiran.
Begitu melahirkan, sampaikanlah kabar gembira ini kepada keluarga dan sanak famili, sehingga semua akan bersuka cita dengan berita gembira ini. Firman Allah 'Azza Wa Jalla tentang kisah Nabi IbrÉhÊm 'AlaihissalÉm bersama malaikat: "Dan isterinya berdiri (di balik tirai lalu dia tersenyum. Maka Kami sampaikan kepadanya berita gembira tentang (kelahiran) IshÉq dan dari lshaq (akan lahir puteranya) Ya 'qËb. " (QS; Hud : 71). Dan firman Allah tentang kisah Nabi Zakariya 'AlaihissalÉm: "Kemudian malaikat Jibril memanggil Zakariya, sedang ia tengah berdiri melakukan shalat di mihrab (katanya): "Sesungguhnya Allah mengembirakan kamu dengan kelahiran (seorang puteramu ) Yahya " (QS; Ali Imran: 39). Adapun tahni'ah (ucapan selamat), tidak ada nash khusus dari Rasul dalam hal ini, kecuali apa yang disampaikan Aisyah Radhiyallahu 'Anha: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasalam apabila dihadapkan kepada beliau anak-anak bayi, maka beliau mendo'akan keberkahan bagi mereka dan mengolesi langit-langit mulutnya (dengan korma atau madu )" ( Hadits riwayat Muslim dan AbË DÉud).

AbË Bakar bin Al MundzÊr menuturkan: Diriwayatkan kepada kami dari Hasan Basri, bahwa seorang laki-laki datang kepadanya sedang ketika itu ada orang yang baru saja mendapat kelahiran anaknya. Orang tadi berkata: Penunggang kuda menyampaikan selamat kepadamu. Hasan pun berkata: Dari mana kau tahu apakah dia penunggang kuda atau himar? Maka orang itu bertanya: Lain apa yang mesti kita ucapkan. Katanya: Ucapkanlah: "Semoga berkah bagimu dalam anak, yang diberikan kepadamu, Kamu pun bersyukur kepada Sang Pemberi, dikaruniai kebaikannya, dan dia mencapai kedewasaannya"[1]

2. Menyerukan ÉdzÉn di telinga bayi.
Selain sebagai pemberitahuan akan shalat, ÉdzÉn juga disunnahkan untuk selain shalat dengan tujuan ‘tabarrukan’.[2] Pandangan ini dianut para ‘fuqahÉ-SyÉfi’iyah’ yang mengatakan; “Disunnahkan mengumandangkan ÉdzÉn di telinga bayi saat ia dilahirkan, di telinga orang yang sedang ragu (gundah), di belakang pengelana, disaat kebakaran, di waktu berkumpulnya pasukan (militer/perang), disaat marah, bagi yang buruk perangainya (manusia/binatang), dan juga saat diturunkannya mayit ke dalam liang lahat sebagai pertanda awal ia memasuki dunia baru”.[3]

Pandangan tersebut berangkat dari hadÊts-hadÊts sebagai berikut;

رَوَى أَبُو رَافِعٍ: "رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ"،[4]
AbË Rafi' Radhiyallahu 'Anhu menuturkan: "Aku melihat Rasulullah memperdengarkan ÉdzÉn pada telinga Hasan bin AlÊ ketika dilahirkan Fatimah"

رُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ)[5]
 وَرَوَى أَبُو هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (إِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا نُودِيَ بِالصَّلاةِ أَدْبَرَ)[6]

AbË Hurairah Meriwayatkan bahwa nabi S.a.w. bersabda: "Jika diserukan adzan untuk shalat, syaitan lari terbirit-birit dengan mengeluarkan kentut sampai tidak mendengar seruan adzan"

Hikmahnya, Wallahu A'lam, supaya adzan yang berisi pengagungan Allah dan dua kalimat syahadat itu merupakan suara yang pertama kali masuk ke telinga bayi. Juga sebagai perisai bagi anak, karena adzan berpengaruh untuk mengusir dan menjauhkan syaitan dari bayi yang baru lahir, yang ia senantiasa berupaya untuk mengganggu dan mencelakakannya.

وَقَدْ ذَكَرَ الْحَنَابِلَةُ مَسْأَلَةَ الأَذَانِ فِي أُذُنِ الْمَوْلُودِ فَقَطْ وَنَقَلَ الْحَنَفِيَّةُ مَا ذَكَرَهُ الشَّافِعِيُّ وَلَمْ يَسْتَبْعِدُوهُ ، قَالَ ابْنُ عَابِدِينَ : لأَنَّ مَا صَحَّ فِيهِ الْخَبَرُ بِلا مُعَارِضٍ مَذْهَبٌ لِلْمُجْتَهِدِ وَإِنْ لَمْ يَنُصَّ عَلَيْهِ ، وَكَرِهَ الإِمَامُ مَالِكٌ هَذِهِ الأُمُورَ وَاعْتَبَرَهَا بِدْعَةً ، إِلا أَنَّ بَعْضَ الْمَالِكِيَّةِ نَقَلَ مَا قَالَهُ الشَّافِعِيَّةُ ثُمَّ قَالُوا : لا بَأْسَ بِالْعَمَلِ بِهِ[7]

3. TahnÊk (Mengolesi langit-langit mulut).[8]
TahnÊk sangat dianjurkan saat menerima kelahiran bayi.

عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : " وُلِدَ لِي غُلامٌ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ وَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ "

Abu Musa menuturkan: "Ketika aku dikaruniai seorang anak laki-laki, aku datang kepada Nabi, maka beliau menamainya Ibrahim, mentahniknya dengan korma dan mendo'akan keberkahan baginya, kemudian menyerahkan kepadaku".[9]

Tahnik mempunyai pengaruh kesehatan sebagaimana dikatakan para dokter. Dr. Faruq Masahil dalam tulisan beliau yang dimuat majalah Al Ummah, Qatar, edisi 50, menyebutkan:

 "Tahnik dengan ukuran apapun merupakan mu'jizat Nabi dalam bidang kedokteran selama empat belas abad, agar umat manusia mengenal tujuan dan hikmah di baliknya. Para dokter telah membuktikan bahwa semua anak kecil (terutama yang baru lahir dan menyusu) terancam kematian, kalau terjadi salah satu dari dua hal: a. Jika kekurangan jumlah gula dalam darah (karena kelaparan). b. Jika suhu badannya menurun ketika kena udara dingin di sekelilingnya."'

وَكَانَ الصَّحَابَةُ يَأْتُونَ بِأَطْفَالِهِمْ لِيُحَنِّكَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَاءَ الْبَرَكَةِ[10]
4. Memberi nama.

الأَصْلُ جَوَازُ التَّسْمِيَةِ بِأَيِّ اسْمٍ إِلا مَا وَرَدَ النَّهْيُ عَنْهُ مِمَّا سَيَأْتِي. وَتُسْتَحَبُّ التَّسْمِيَةُ بِكُلِّ اسْمٍ مُعَبَّدٍ مُضَافٍ إِلَى اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى، أَوْ إِلَى أَيِّ اسْمٍ مِنَ الأَسْمَاءِ الْخَاصَّةِ بِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى؛ لأَنَّ الْفُقَهَاءَ اتَّفَقُوا عَلَى اسْتِحْسَانِ التَّسْمِيَةِ بِهِ.
وَأَحَبُّ الأَسْمَاءِ إِلَى اللَّهِ عَبْدُ اللَّهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ. وَقَالَ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيِّبِ: أَحَبُّهَا إِلَى اللَّهِ أَسْمَاءُ الأَنْبِيَاءِ.[11]

وَالْحَدِيثُ الصَّحِيحُ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ أَحَبَّ الأَسْمَاءِ إِلَيْهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى: عَبْدُ اللَّهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ. وَيَدُلُّ لِذَلِكَ مَا أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَال: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ أَحَبَّ أَسْمَائِكُمْ إِلَى اللَّهِ عَبْدُ اللَّهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ".[12]

وَلِمَا أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ فِي سُنَنِهِ عَنْ أَبِي الْجُشَمِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (تَسَمُّوا بِأَسْمَاءِ الأَنْبِيَاءِ، وَأَحَبُّ الأَسْمَاءِ إِلَى اللَّهِ: عَبْدُ اللَّهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ، وَأَصْدَقُهَا: حَارِثٌ وَهَمَّامٌ، وَأَقْبَحُهَا: حَرْبٌ وَمُرَّةٌ).[13]

وَقَالَ ابْنُ عَابِدِينَ فِي حَاشِيَتِهِ نَقْلا عَنِ الْمُنَاوِيِّ: إِنَّ عَبْدَ اللَّهِ أَفْضَلُ مُطْلَقًا حَتَّى مِنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، وَأَفْضَلُ الأَسْمَاءِ بَعْدَهُمَا مُحَمَّدٌ ثُمَّ أَحْمَدُ ثُمَّ إِبْرَاهِيمُ.[14]

وَالْجُمْهُورُ عَلَى اسْتِحْبَابِ التَّسْمِيَةِ بِكُلِّ مُعَبَّدٍ مُضَافٍ إِلَى اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى كَعَبْدِ اللَّهِ ، أَوْ مُضَافٍ إِلَى اسْمٍ خَاصٍّ بِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى كَعَبْدِ الرَّحْمَنِ وَعَبْدِ الْغَفُورِ.[15]

وَأَمَّا الْحَنَفِيَّةُ فَهُمْ مَعَ الْجُمْهُورِ فِي أَنَّ أَحَبَّ الأَسْمَاءِ إِلَى اللَّهِ: عَبْدُ اللَّهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ، إِلا أَنَّ صَاحِبَ الْفَتَاوَى الْهِنْدِيَّةِ قَالَ: وَلَكِنَّ التَّسْمِيَةَ بِغَيْرِ هَذِهِ الأَسْمَاءِ فِي هَذَا الزَّمَانِ أَوْلَى؛ لأَنَّ الْعَوَامَّ يُصَغِّرُونَهَا لِلنِّدَاءِ.[16]

وَذَكَرَ ابْنُ عَابِدِينَ فِي حَاشِيَتِهِ عَلَى الدُّرِّ الْمُخْتَارِ أَنَّ أَفْضَلِيَّةَ التَّسْمِيَةِ بِعَبْدِ اللَّهِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ لَيْسَتْ مُطْلَقَةً فَإِنَّ ذَلِكَ مَحْمُولٌ عَلَى مَنْ أَرَادَ التَّسْمِيَةَ بِالْعُبُودِيَّةِ؛ لأَنَّهُمْ كَانُوا يُسَمُّونَ عَبْدَ شَمْسٍ وَعَبْدَ الدَّارِ، فَجَاءَتِ الأَفْضَلِيَّةُ، فَهَذَا لا يُنَافِي أَنَّ اسْمَ مُحَمَّدٍ وَأَحْمَدَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنْ جَمِيعِ الأَسْمَاءِ، فَإِنَّهُ لَمْ يَخْتَرْ لِنَبِيِّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلا مَا هُوَ أَحَبُّ إِلَيْهِ، هَذَا هُوَ الصَّوَابُ.[17]

وَلا يَجُوزُ تَغْيِيرُ اسْمِ اللَّهِ بِالتَّصْغِيرِ فِيمَا هُوَ مُضَافٌ . قَالَ ابْنُ عَابِدِينَ : وَهَذَا مُشْتَهَرٌ فِي زَمَانِنَا حَيْثُ يُنَادُونَ مَنِ اسْمُهُ عَبْدُ الرَّحِيمِ وَعَبْدُ الْكَرِيمِ أَوْ عَبْدُ الْعَزِيزِ مَثَلا ، فَيَقُولُونَ : رُحَيِّمٌ وَكُرَيِّمٌ وَعُزَيِّزٌ بِتَشْدِيدِ يَاءِ التَّصْغِيرِ ، وَمَنِ اسْمُهُ عَبْدُ الْقَادِرِ قُوَيْدِرٌ وَهَذَا مَعَ قَصْدِهِ كُفْرٌ .

فَفِي الْمُنْيَةِ : مَنْ أَلْحَقَ التَّصْغِيرَ فِي آخِرِ اسْمِ عَبْدِ الْعَزِيزِ أَوْ نَحْوِهِ - مِمَّا أُضِيفَ إِلَى وَاحِدٍ مِنَ الأَسْمَاءِ الْحُسْنَى - إِنْ قَالَ ذَلِكَ عَمْدًا قَاصِدًا التَّحْقِيرَ كَفَرَ ، وَإِنْ لَمْ يَدْرِ مَا يَقُولُ وَلا قَصْدَ لَهُ لَمْ يُحْكَمْ بِكُفْرِهِ ، وَمَنْ سَمِعَ مِنْهُ ذَلِكَ يَحِقُّ عَلَيْهِ أَنْ يُعَلِّمَهُ ، وَبَعْضُهُمْ يَقُولُ : رَحْمُونٌ لِمَنِ اسْمُهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ.

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ تَسْمِيَةُ الْمَوْلُودِ يَوْمَ السَّابِعِ مِنْ وِلادَتِهِ.
يَرَى الْمَالِكِيَّةُ أَنَّ وَقْتَ تَسْمِيَةِ الْمَوْلُودِ هُوَ الْيَوْمُ السَّابِعُ مِنْ وِلادَتِهِ بَعْدَ ذَبْحِ الْعَقِيقَةِ، هَذَا إِذَا كَانَ الْمَوْلُودُ مِمَّنْ يُعَقُّ عَنْهُ، فَإِنْ كَانَ مِمَّنْ لا يُعَقُّ عَنْهُ لِفَقْرِ وَلِيِّهِ فَيَجُوزُ أَنْ يُسَمُّوهُ مَتَى شَاءُوا.

قَالَ الْحَطَّابُ: قَالَ فِي الْمَدْخَلِ فِي فَصْلِ ذِكْرِ النِّفَاسِ: وَيَنْبَغِي إِذَا كَانَ الْمَوْلُودُ مِمَّنْ يُعَقُّ عَنْهُ فَلا يُوقَعُ عَلَيْهِ الاسْمُ الآنَ حَتَّى تُذْبَحَ الْعَقِيقَةُ، وَيُتَخَيَّرَ لَهُ فِي الاسْمِ مُدَّةَ السَّابِعِ، وَإِذَا ذَبَحَ الْعَقِيقَةَ أَوْقَعَ عَلَيْهِ الاسْمَ.
وَإِنْ كَانَ الْمَوْلُودُ لا يُعَقُّ عَنْهُ لِفَقْرِ وَلِيِّهِ فَيُسَمُّونَهُ مَتَى شَاءُوا. انْتَهَى.

ثُمَّ قَالَ: وَنَقَلَهُ بَعْضُ شُرَّاحِ الرِّسَالَةِ عَنِ التَّادَلِيِّ، وَأَصْلُهُ لِلنَّوَادِرِ فِي بَابِ الْعَقِيقَةِ. قَالَ ابْنُ عَرَفَةَ: وَمُقْتَضَى الْقَوَاعِدِ وُجُوبُ التَّسْمِيَةِ، سُمِعَ ابْنُ الْقَاسِمِ يُسَمَّى يَوْمَ سَابِعِهِ.

قَالَ ابْنُ رُشْدٍ: لِحَدِيثِ: " يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى"[18] وَفِيهِ سَعَةٌ لِحَدِيثِ (وُلِدَ لِي اللَّيْلَةَ غُلامٌ، فَسَمَّيْتُهُ بِاسْمِ أَبِي إِبْرَاهِيمَ)[19] (وَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ صَبِيحَةَ وُلِدَ فَحَنَّكَهُ وَدَعَا لَهُ وَسَمَّاهُ).[20]
وَيُحْتَمَلُ حَمْلُ الأَوَّلِ عَلَى مَنْعِ تَأْخِيرِ التَّسْمِيَةِ عَنْ سَابِعِهِ فَتَتَّفِقُ الأَخْبَارُ، وَعَلَى قَوْلِ مَالِكٍ قَالَ ابْنُ حَبِيبٍ: لا بَأْسَ أَنْ تُتَخَيَّرَ لَهُ الأَسْمَاءُ قَبْلَ سَابِعِهِ، وَلا يُسَمَّى إِلا فِيهِ.[21]

وَيَرَى الشَّافِعِيَّةُ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ تَسْمِيَةُ الْمَوْلُودِ فِي الْيَوْمِ السَّابِعِ كَمَا ذَكَرَ النَّوَوِيُّ فِي الرَّوْضَةِ، وَلا بَأْسَ أَنْ يُسَمَّى قَبْلَهُ، وَاسْتَحَبَّ بَعْضُهُمْ أَنْ لا يَفْعَلَهُ. وَلا يُتْرَكُ تَسْمِيَةُ السِّقْطِ، وَلا مَنْ مَاتَ قَبْلَ تَمَامِ السَّبْعَةِ.[22]
هَذَا وَأَمَّا الأَخْبَارُ الصَّحِيحَةُ الْوَارِدَةُ فِي تَسْمِيَةِ يَوْمِ الْوِلادَةِ ، فَقَدْ حَمَلَهَا الْبُخَارِيُّ عَلَى مَنْ لَمْ يُرِدِ الْعَقَّ، وَالأَخْبَارُ الْوَارِدَةُ فِي تَسْمِيَتِهِ فِي الْيَوْمِ السَّابِعِ عَلَى مَنْ أَرَادَهُ.[23] وَأَمَّا الْحَنَابِلَةُ فَلَهُمْ فِي وَقْتِ التَّسْمِيَةِ رِوَايَتَانِ:  إِحْدَاهُمَا: أَنَّهُ يُسَمَّى فِي الْيَوْمِ السَّابِعِ. وَالثَّانِيَةُ: أَنَّهُ يُسَمَّى فِي يَوْمِ الْوِلادَةِ. قَالَ صَاحِبُ كَشَّافِ الْقِنَاعِ: وَيُسَمَّى الْمَوْلُودُ فِيهِ أَيْ: فِي الْيَوْمِ السَّابِعِ، لِحَدِيثِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، وَهُوَ قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (كُلُّ غُلامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ، وَيُسَمَّى فِيهِ، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ)[24]
وَالتَّسْمِيَةُ لِلأَبِ فَلا يُسَمِّيهِ غَيْرُهُ مَعَ وُجُودِهِ.[25]

وَفِي الرِّعَايَةِ : يُسَمَّى يَوْمَ الْوِلادَةِ؛ لِحَدِيثِ مُسْلِمٍ فِي قِصَّةِ وِلادَةِ إِبْرَاهِيمَ ابْنِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (وُلِدَ لِي اللَّيْلَةَ مَوْلُودٌ فَسَمَّيْتُهُ إِبْرَاهِيمَ بِاسْمِ أَبِي إِبْرَاهِيمَ)[26] هَذَا وَلَمْ يَذْكُرِ ابْنُ عَابِدِينَ وَلا صَاحِبُ الْفَتَاوَى الْهِنْدِيَّةِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ عِنْدَ الْكَلامِ عَلَى التَّسْمِيَةِ الْوَقْتَ الَّذِي تَكُونُ فِيهِ.[27]

قَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ : إِنَّ التَّسْمِيَةَ لَمَّا كَانَتْ حَقِيقَتُهَا تَعْرِيفَ الشَّيْءِ الْمُسَمَّى ؛ لأَنَّهُ إِذَا وُجِدَ وَهُوَ مَجْهُولُ الاسْمِ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَا يَقَعُ تَعْرِيفُهُ بِهِ ، فَجَازَ تَعْرِيفُهُ يَوْمَ وُجُودِهِ ، وَجَازَ تَأْخِيرُ التَّعْرِيفِ إِلَى ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ، وَجَازَ إِلَى يَوْمِ الْعَقِيقَةِ عَنْهُ ، وَيَجُوزُ قَبْلَ ذَلِكَ وَبَعْدَهُ ، وَالأَمْرُ فِيهِ وَاسِعٌ.[28]

Termasuk hak seorang anak terhadap orangtua adalah memberi nama yang baik. Diriwayatkan dari Wahb Al Khats'ami bahwa Rasulullah bersabda: "Pakailah nama nabi-nabi, dan nama yang amat disukai Allah Ta'ala yaitu Abdullah dan Abdurrahman, sedang nama yang paling manis yaitu Harits dan Hammam, dan nama yang sangat jelek yaitu Harb dan Murrah" ( HR.AbË Daud dan An-Nasa'i) Pemberian nama merupakan hak bapak.Tetapi boleh baginya menyerahkan hal itu kepada ibu. Boleh juga diserahkan kepada kakek, nenek,atau selain mereka. Rasulullah merasa optimis dengan nama-nama yang baik. Disebutkan Ibnul Qayim dalam Tuhfaful Wadttd bi Ahkami Maulud, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasalam tatkala melihat Suhail bin Amr datang pada hari Perjanjian Hudaibiyah beliau bersabda: "Semoga mudah urusanmu" Dalam suatu perjalanan beliau mendapatkan dua buah gunung, lain beliau bertanya tentang namanya. Ketika diberitahu namanya Makhez dan Fadhih, beliaupun berbelok arah dan tidak melaluinya.[29]

Termasuk tuntunan Nabi mengganti nama yang jelek dengan nama yang baik. Beliau pernah mengganti nama seseorang 'Ashiyah dengan Jamilah, Ashram dengan Zur'ah. Disebutkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan :"Nabi mengganti nama 'Ashi, 'Aziz, Ghaflah, Syaithan, Al Hakam dan Ghurab. Beliau mengganti nama Syihab dengan Hisyam, Harb dengan Aslam, Al Mudhtaji' dengan Al Munba'its, Tanah Qafrah (Tandus) dengan Khudrah (Hijau), Kampung Dhalalah (Kesesatan) dengan Kampung Hidayah (Petunjuk), dan Banu Zanyah (Anak keturunan haram) dengan Banu Rasydah (Anak keturunan balk)." (Ibid)

5. Aqiqah.
Yaitu kambing yang disembelih untuk bayi pada hari ketujuh dari kelahirannya. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Salman bin Ammar Adh Dhabbi, katanya: Rasulullah bersabda: "Setiap anak membawa aqiqah, maka sembelihlah untuknya dan jauhkanlah gangguan darinya" (HR. Al Bukhari.) Dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha,bahwaRasulullah bersabda: "Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sebanding, sedang untuk anak perempuan seekor kambing" (HR. Ahmad dan Turmudzi).

Aqiqah merupakah sunnah yang dianjurkan. Demikian menurut pendapat yang kuat dari para ulama. Adapun waktu penyembelihannya yaitu hari ketujuh dari kelahiran. Namun, jika tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh boleh dilaksanakan kapan saja, Wallahu A'lam. Ketentuan kambing yang bisa untuk aqiqah sama dengan yang ditentukan untuk kurban. Dari jenis domba berumur tidak kurang dari 6 bulan, sedang dari jenis kambing kacang berumur tidak kurang dari 1 tahun, dan harus bebas dari cacat.

6. Mencukur rambut bayi dan bersedekah perak seberat timbangannya.

رُوِيَ، أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَزَنَتْ شَعْرَ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ وَزَيْنَبِ وَأُمِّ كُلْثُومٍ ، وَتَصَدَّقَتْ بِزِنَةِ ذَلِكَ فِضَّةً.[30] وَقَالَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِفَاطِمَةَ لَمَّا وَلَدَتِ الْحَسَنَ: " احْلِقِي رَأْسَهُ، وَتَصَدَّقِي بِوَزْنِ شَعْرِهِ فِضَّةً عَلَى الْمَسَاكِينِ وَالأَوْفَاضِ"[31] يَعْنِي أَهْلَ الصُّفَّةِ.[32]

Hal ini mempunyai banyak faedah, antara lain: mencukur rambut bayi dapat memperkuat kepala, membuka pori-pori di samping memperkuat indera penglihatan, pendengaran dan penciuman.[33] Bersedekah perak seberat timbangan rambutnya pun mempunyai faedah yang jelas. Diriwayatkan dari Ja'far bin Muhammad, dari bapaknya, katanya: "Fatimah Radhiyalllahu 'anha menimbang rambut Hasan, Husein, Zainab dan Ummu Kaltsum; lalu ia mengeluarkan sedekah berupa perak seberat timbangannya (HR. Imam Malik dalam Al Muwaththa')

7. Khitan.
Yaitu memotong kulup atau bagian kulit sekitar kepala zakar pada anak laki-laki, atau bagian kulit yang menonjol di atas pintu vagina pada anak perempuan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu bahwa Rasulullah bersabda: "Fitrah itu lima: khitan, mencukur rambut kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak" (HR. Al-bukhari, Muslim) Khitan wajib hukumnya bagi kaum pria, dan rnustahab (dianjurkar) bagi kaum wanita. WallahuA'lam.

Inilah beberapa etika terpenting yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan oleh orangtua atau pada saat-saat pertama dari kelahiran anak. Namun, di sana ada beberapa kesalahan yang terjadi pada saat menunggu kedatangannya Secara singkat, antara lain:
A. Membacakan ayat tertentu dari Al Qur'an untuk wanita yang akan melahirkan; atau menulisnya lalu dikalungkan pada wanita, atau menulisnya lalu dihapus dengan air dan diminumkan kepada wanita itu atau dibasuhkan pada perut dan farji (kemaluan)nya agar dimudahkan dalam melahirkan. ltu semua adalah batil, tidak ada dasamya yang shahih dari Rasulullah, Akan tetapi bagi wanita yang sedang menahan rasa sakit karena melahirkan wajib berserah diri kepada Allah agar diringankan dari rasa sakit dan dibebaskan dari kesulitannya Dan ini tidak bertentangan dengan ruqyah yang disyariatkan.
B. Menyambut gembira dan merasa senang dengan kelahiran anak laki-laki, bukan anak perempuan.

Hal ini termasuk adat Jahiliyah yang dimusuhi Islam. Firman Allah yang berkenaan dengan mereka: "Apabila seseorang dari merea diberi kabar dengan (kelahiran) anak, perempuan, hitamlah (merah padamlah) matanya, dan dia sangat marah; ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan padanya. Apakah dia akan memeliharannya dengan menanggumg kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang telah mereka lakukan itu"(Surah An Nahl : 58-59).

Mungkin ada sebagian orang bodoh yang bersikap berlebihan dalam hal ini dan memarahi isterinya karena tidak melahirkan kecuali anak perempuan. Mungkin pula menceraikan isterinya karena hal itu, padahal kalau dia menggunakan akalnya, semuanya berada di tangan Allah 'Azza wa lalla. Dialah yang memberi dan menolak. Firman-Nya: Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki atau Dia menganugerahkan kepada siapa yang dia kehendaki-Nya, dan dia menjadikan Mandul siapa yang Dia kehendaki…" (Surah Asy Syura :49-50). Semoga Allah memberikan petunjukkepada seluruh kaum Muslimin.
C. Menamai anak dengan nama yang tidak pantas.Misalnya, nama yang bermakna jelek, atau nama orang-orang yang menyimpang seperti penyanyi atau tokoh kafir. Padahal menamai anak dengan nama yang baik merupakan hak anak yang wajib atas walinya. Termasuk kesalahan yang berkaitan dengan pemberian nama, yaitu ditangguhkan sampai setelah seminggu.
D.Tidak menyembelih aqiqah untuk anak padahal mampu melakukannya. Aqiqah merupakan tuntunan Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam, dan mengikuti tuntunan beliau adalah sumber segala kebaikan.
E. Tidak menetapi jumlah bilangan yang ditentukan untuk aqiqah. Ada yang mengundang untuk acara aqiqah semua kenalannya dengan menyembelih 20 ekor kambing, ini merupakan tindakan berlebihan yang tidak disyariatkan. Ada pula yang kurang dari jumlah bilangan yang ditentukan, dengan menyembelih hanya seekor kambing untuk anak iaki-laki, inipun menyalahi yang disyariatkan. Maka hendaklah kita menetapi sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wasalam tanpa menambah ataupun mengurangi.
F. Menunda khitan setelah akil baligh.Tradisi ini dulu terjadi pada beberapa suku, seorang anak dikhitan sebelum kawin dengan cara yang biadab di hadapan orang banyak.

Itulah sebagian kesalahan, dan masih banyak lainnya. Semoga cukup bagi kita dengan menyebutkan etika dan tata cara yang dituntunkan ketika menerima kelahiran anak. Karena apapun yang bertentangan dengan hal-hal tersebut, termasuk kesalahan yang tidak disyariatkan.[34]




[1] Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Tuhfatul fi Ahkamil Maulud
[2]  التَّبَرُّكُ لُغَةً : طَلَبُ الْبَرَكَةِ ، وَالْبَرَكَةُ هِيَ : النَّمَاءُ وَالزِّيَادَةُ ، فَالْمَعْنَى الاصْطِلاحِيُّ لِلتَّبَرُّكِ هُوَ : طَلَبُ ثُبُوتِ الْخَيْرِ الإِلَهِيِّ فِي الشَّيْءِ . ابن منظور، لسان العرب ، والمصباح المنير مادة ( برك ) ، والمفردات في غريب القرآن للراغب الأصفهاني .
[3]
[4] HadÊts riwayat al-TirmidzÊ, dan dikatakan bahwa derajat hadÊts ini shahÊh. Lihat: Tuhfat al-AhwazÊ, jilid 5, hal: 107, Mathba’ah al-FajÉlah
[5] Ummu as-ShibyÉn adalah sejenis penyakit yang disebabkan oleh Jin. HR AbË Ya’lÉ dan BaihaÊ, Al-ManÉwÊ mengatakan bahwa isnad hadÊts ini Dha’Êf. Lihat; Tuhfat al-AhwazÊ, jilid 5, hal: 107, Penerbit al-FajÉlah., Lihat juga: Faidh al-QodÊr, Penerbit al-Maktabah al-TijÉriyah al-KubrÉ, Jilid 6, hal: 238.
[6] HadÊts Muttafaq ‘Alaihi, al-Lu’luË wa al-MarjÉn, hal. 114
[7]
ابن شهاب الدين، نهاية المحتاج 1 / 383 ط مصطفى الحلبي 1357هـ، على بن حجر الهيتمي، تحفة المحتاج بشرح المنهاج 1 / 461 ط دار إحياء التراث، منصور البهوتي، كشاف القناع 1 / 234 ط دار الفكر ، ابن عابدين، رد المحتار على الدر المختار 1 / 258 ط إحياء التراث 1 / 258 ، عبد الرحمن المغربي، والحطاب، مواهب الجليل شرح مختصر خليل 1/ 433-434 ط دار الفكر  1 / 433 ـ 434
[8] TahnÊk; melembutkan sebutir korma dengan dikunyah atau dengan cara yang sesuai lalu dioleskan di langit-langit mulut bayi. Jika tidak ada korma, maka diolesi dengan sesuatu yang manis (seperti madu atau gula).
 لسان العرب ، والمصباح المنير مادة : " حنك " .
[9] HadÊts Riwayat al-BukhÉrÊ dan Muslim, al-Fath, Jilid 9, hal: 587 Penerbit al-Salafiyah., Muslim, Jilid 3, No; 1690, Penerbit al-HalabÊ

[10]  ابن القيم الجوزية، وزاد المعاد 2 / 124 ، أحمد الشربيني الخطيب، مغني المحتاج شرح منهاج الطالبين 4/ 296 ط دار الفكر ، صالح عبد السميع الأزهري، جواهر الإكليل شرح مختصر خليل في مذهب الإمام مالك 1 / 224 ط دار الفكر ، النواويي، شرح صحيح مسلم للنووي 14/ 122 ط دار إحياء التراث العربي، وحديث : " كان الصحابة . . . " ورد بلفظ : " كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يؤتى بالصبيان فيبرك عليهم ويحنكهم " . أخرجه مسلم ( 1 / 237 ـ ط الحلبي ) .. حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُؤْتَى بِالصِّبْيَانِ فَيُبَرِّكُ عَلَيْهِمْ وَيُحَنِّكُهُمْ فَأُتِيَ بِصَبِيٍّ فَبَالَ عَلَيْهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَأَتْبَعَهُ بَوْلَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ .
[11]  تحفة المودود ص 89 .
[12]  حديث : " أحب أسمائكم إلى الله . . . " أخرجه مسلم ( 3 / 1682 ـ ط الحلبي ) .
[13]  حديث : " تسموا بأسماء الأنبياء . . . " أخرجه أبو داود ( 5 / 237 ـ تحقيق عزت عبيد دعاس ) ، وأعله ابن القطان كما في فيض القدير لعبد الرءوف المناوي ( 3 / 246 ـ ط المكتبة التجارية ) .
[14]  حاشية ابن عابدين 5 / 268 .
[15]  عبد الرحمن المغربي، مواهب الجليل 3 / 256 ، وتحفة المحتاج 9 / 373 ، منصور يونس البهوتي، وكشاف القناع 3 / 26 .
[16]  الفتاوى الهندية 5 / 362 . دار الفكر
[17]  حاشية ابن عابدين 5 / 268 . رد المحتار على الدر المختار 5 / 268 ط إحياء التراث
[18]  حديث : " يذبح عنه يوم سابعه ، ويحلق ويسمى " عن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما " أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بتسمية المولود يوم سابعه ووضع الأذى عنه والعق " أخرجه الترمذي ( 5 / 132 ط الحلبي ) وحسنه .
[19]  حديث : " ولد لي الليلة غلام فسميته باسم أبي إبراهيم " . أخرجه مسلم ( 4 / 1807 ـ ط الحلبي ) من حديث أنس بن مالك رضي الله عنه .
[20]  حديث : " تسمية عبد الله بن طلحة . . . " أخرجه البخاري ( الفتح 9 / 587 ـ ط السلفية ) ، ومسلم ( 3 / 1689 ـ ط الحلبي ) .
[21]  مواهب الجليل 3 / 256 ط النجاح ، وحاشية العدوي على شرح أبي الحسن لرسالة ابن أبي زيد 1 / 525 ط دار المعرفة .
[22]  روضة الطالبين 3 / 232 ط المكتب الإسلامي ، وحاشية قليوبي 4 / 256 ط الحلبي .
[23]  تحفة المحتاج 9 / 373 ط دار صادر ، ومغني المحتاج 4 / 294 ط دار إحياء التراث العربي ، ونهاية المحتاج 8 / 139 ط المكتبة الإسلامية .
[24]  حديث : " كل غلام رهينة بعقيقة تذبح . . . " أخرجه النسائي ( 8 / 166 ـ ط المكتبة التجارية ) ، والحاكم ( 4 / 237 ط دائرة المعارف العثمانية ) وصححه الذهبي .
[25]  كشاف القناع 3 / 25 ، 26 ط النصر .
[26]  (صحيح مسلم) حَدَّثَنَا هَدَّابُ بْنُ خَالِدٍ وَشَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ كِلاهُمَا عَنْ سُلَيْمَانَ وَاللَّفْظُ لِشَيْبَانَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا ثَابِتٌ الْبُنَانِيُّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وُلِدَ لِي اللَّيْلَةَ غُلامٌ فَسَمَّيْتُهُ بِاسْمِ أَبِي إِبْرَاهِيمَ ثُمَّ دَفَعَهُ إِلَى أُمِّ سَيْفٍ امْرَأَةِ قَيْنٍ يُقَالُ لَهُ أَبُو سَيْفٍ فَانْطَلَقَ يَأْتِيهِ وَاتَّبَعْتُهُ فَانْتَهَيْنَا إِلَى أَبِي سَيْفٍ وَهُوَ يَنْفُخُ بِكِيرِهِ قَدْ امْتَلأَ الْبَيْتُ دُخَانًا فَأَسْرَعْتُ الْمَشْيَ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا أَبَا سَيْفٍ أَمْسِكْ جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمْسَكَ فَدَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالصَّبِيِّ فَضَمَّهُ إِلَيْهِ وَقَالَ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَقُولَ فَقَالَ أَنَسٌ لَقَدْ رَأَيْتُهُ وَهُوَ يَكِيدُ بِنَفْسِهِ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَمَعَتْ عَيْنَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ تَدْمَعُ الْعَيْنُ وَيَحْزَنُ الْقَلْبُ وَلا نَقُولُ إِلا مَا يَرْضَى رَبُّنَا وَاللَّهِ يَا إِبْرَاهِيمُ إِنَّا بِكَ لَمَحْزُونُونَ
[27]  حاشية ابن عابدين 5 / 268 ، 269 ط الأميرية ، والفتاوى الهندية 5 / 362 ط المكتبة الإسلامية .
[28] تحفة المودود ص 88 .
[29]  Ibnu Qayim Al Jauziyah, Tuhfatul Wadud, hal. 41.
[30]  حديث أن فاطمة بنت رسول الله صلى الله عليه وسلم " وزنت شعر الحسن والحسين " . أخرجه مالك في الموطأ ( 2 / 501 ـ ط الحلبي ) وعنه أبو داود في المراسيل ( ص279 ـ ط مؤسسة الرسالة ) من حديث محمد بن علي بن الحسين مرسلا .
[31]  حديث : " احلقي رأسه وتصدقي بوزن شعره فضة على . . . " أخرجه أحمد ( 6 / 390 ، 392 ـ ط الميمنية ) من حديث ابن رافع بإسنادين يقوي أحدهما الآخر .
[32]  مواهب الجليل 3 / 256 ، 257 ط دار الفكر ، والقوانين الفقهية / 192 ط دار الكتاب العربي ، والجمل 5 / 266 ، ومطالب أولي النهى 2 / 489 ، 490 .
[33]  Abdullah Nasih Ulwan, Tarbiyatul Auladfil Islam, juz 1
[34]  Disarikan dari kitab Adab Istiqbal al Maulud fil Islam, oleh ustadz Yusuf Abdullah al Arifi

Jalaluddin Rumi, Penyair Sufi Terbesar dari Konya-Persia

          Dua orang bertengkar sengit di suatu jalan di Konya. Mereka saling memaki, “O, laknat, jika kau mengucapkan sepatah makian terh...